Kami mendampingi pemilik bangunan, kontraktor, dan pengembang mengurus PBG, SLF, SIMBG, hingga sertifikasi keselamatan konstruksi — dari penyusunan dokumen sampai izin resmi diterbitkan.
Cakupan layanan kami terbagi dalam dua kelompok: perizinan bangunan gedung, dan sertifikasi keselamatan serta kompetensi konstruksi.
Pengurusan izin resmi sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan, sesuai ketentuan yang menggantikan IMB.
Pengurusan sertifikat yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Pendampingan pengurusan dokumen bangunan gedung secara digital melalui sistem informasi resmi pemerintah.
Pengurusan izin terkait pemanfaatan lahan dan bangunan sesuai peruntukan dan ketentuan wilayah setempat.
Pendampingan sertifikasi dan pembinaan lembaga K3 di lokasi proyek, sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengurusan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi sesuai bidang dan jenjang keahliannya.
Penyusunan dokumen perencanaan keselamatan kerja yang wajib dilampirkan dalam setiap proyek konstruksi.
Empat tahap sederhana dari konsultasi awal hingga dokumen izin atau sertifikat Anda terbit.
Kami memetakan kebutuhan izin atau sertifikasi sesuai jenis dan lokasi bangunan Anda.
Tim kami menyiapkan seluruh berkas teknis dan administratif yang dipersyaratkan.
Berkas diajukan ke instansi terkait, dengan pendampingan selama proses verifikasi.
Izin atau sertifikat resmi diterbitkan dan diserahkan lengkap kepada Anda.
Kami memahami bahwa setiap keterlambatan izin berarti biaya dan risiko tambahan bagi proyek Anda.
Tim kami memantau perubahan aturan PBG, SLF, dan ketentuan K3 agar dokumen Anda selalu sesuai ketentuan berlaku.
Dari konsultasi awal hingga izin terbit, satu tim yang sama mendampingi setiap tahapan proses Anda.
Pengalaman kami menangani proyek pemerintah dan swasta membantu koordinasi berjalan lebih lancar.
Ceritakan kebutuhan proyek Anda, tim kami akan menghubungi untuk menjadwalkan konsultasi awal tanpa biaya.